Musics

Sabtu, 07 Maret 2015

Pelanggaran HAM terhadap Iqbal, Bocah Berumur 3,5th




ARTIKEL 1

Jakarta (Lampost.co): Kasus Iqbal (3,5th) yang menjadi korban penyiksaan anak dibawah umur, mulai terungkap. Setelah dirawat sejak hari Kamis (13/3/2014) di RSUD Koja, Jakarta Utara, Iqbal belum ada ada didatangi pihak keluarga.
Iqbal yang dirujuk kerumah sakit dari Puskesmas Pademangan tiga hari lalu, mendapatkan perawatan intensif dari pihak RS. Hari ini, Jumat (15/3/2014), pihak yang mengaku keluarga Iqbal, baru datang membesuk.
Pihak keluarga yang tediri dari Kakek, Paman dan Bibinya itu datang beberapa saat sebelum pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) datang. Ketiganya menitikkan air mata melihat bocah naas ini.
"Jadi saya pertama tahu itu dari TV. Kasihan saya lihat kondisi Iqbal sekarang. Biar nanti Iqbal saya yang rawat," ucap Ifan (30), orang yang mengaku sebagai kakak dari ibu Iqbal.
Ifan yang tinggal di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Mengaku sangat sedih melihat kondisi keponakannya. Mata pria ini juga nampak berkaca-kaca ketika dimintai keterangan. "Iqbal sudah lama juga hilang. Sekarang pun ibunya juga enggak tahu dimana," ucap Ifan.
Ifan dengan nada meninggi mengatakan pelaku yang sudah berbuat bejat kepada keponakannya ini harus dihukum seberat-beratnya. "Saya mau pelakunya dihukum seberat-beratnya. Hukum mati saja. Saya kasihan sama keponakan saya," tegas Ifan.
Iqbal adalah korban penculikan, eksploitasi dan penganiayaan. Tubuh Iqbal dipenuhi oleh memar, bekas luka bakar, tusukan paku panas dan luka-luka penganiayaan lainnya. Bahu kanan Iqbal patah dan nampak digips. Selain itu, pihak RS menyebutkan, kemaluan Ifan perlu dijahit karena luka parah.
Saat ini kasus Iqbal ditangani oleh Polisi Resort Jakarta Utara yang juga berkoordinasi dengan KPAI. Pihak KPAI menyebutkan, Polres Jakarta Utara yang mengkoordinasikan pengobatan Iqbal. Untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik, KPAI berencana memindahkan Iqbal ke RS Swasta yang bersedia menangani Iqbal lebih intensif.

SOURCE :http://lampost.co/berita/kasus-penyiksaan-anak-dibawah-umur-mulai-terungkap

ARTIKEL 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Dadang Supriyatna (29) dalam kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 3,5 tahun, Iqbal Saputra.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (9/9/2014), mejelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Dadang. Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Diris Sinambela, menyatakan Dadang terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Iqbal.

Dadang juga dinyatakan terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 tahun," kata Diris, di ruang persidangan Tirta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa sore.

Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun terhadap Dadang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis menilai, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Selain itu, Dadang dan kuasa hukumnya juga tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa, perkara kasus tersebut korbannya adalah anak. Dadang melakukan perbuatan yang tergolong sadis dan tidak punya belas kasihan. Salah satunya yakni memotong ujung kemaluan korban.

Selain menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 60 juta terhadap Dadang. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat menggantikan dengan kurungan enam bulan.

Hakim juga memerintahkan Dadang untuk tetap ditahan. Dadang diminta untuk membayar biaya persidangan Rp 5.000.

Dadang adalah pelaku penculikan terhadap Iqbal. Ia menculik Iqbal dari ibunya, Iis Novianti, wanita yang sempat dipacarinya selama tiga pekan. Penculikan tersebut dilakukan karena Dadang cemburu terhadap Iis, yang disebut memiliki kekasih lain. Selama bersama, pelaku melakukan penganiayaan terhadap Iqbal.

SOURCE http://megapolitan.kompas.com/read/2014/09/09/16480481/Dadang.Penganiaya.Bocah.Iqbal.Divonis.13.Tahun.Penjara

ARTIKEL 3

JAKARTA, KOMPAS.com — Iqbal, bocah 3,5 tahun yang dirawat di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara, ternyata bukan hanya disiksa oleh ayah angkatnya, DD (sebelumnya disebut ayah kandung dan ibu tiri). Dia juga dipaksa mengamen dan harus mendapatkan minimal Rp 40.000 per hari.

"Anaknya dipaksa mengamen dan mendapatkan uang Rp 40.000. Jika tidak, akan dipukuli dan disiksa oleh ayahnya," ujar Kepala Satreskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady di Polres Jakarta Utara, Jumat (14/3/2014).

Menurut Daddy, bocah malang tersebut awalnya ditemukan DD di Stasiun Karawang. Selama satu tahun, bocah tersebut dititipkan DD kepada ayahnya (ayah DD).

Namun, satu bulan terakhir, DD mengambil Iqbal dari ayahnya, kemudian menyuruhnya mengamen. DD kerap menyiksa Iqbal jika tidak mengamen dan mendapatkan uang.

Selain DD, Iqbal juga disiksa oleh ibu angkatnya, yakni istri DD. Istri DD kini kabur dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Iqbal mengalami patah tulang di tangan kanan, luka di mulut, luka gores hampir di seluruh tubuh, dan luka bekas pukulan benda tumpul di kelaminnya. Menurut Daddy, DD mengaku mudah emosi jika Iqbal tidak mendapatkan uang sejumlah Rp 40.000. DD kemudian menyiksanya.

DD dan istrinya diancam dengan Pasal 80 Nomor 23 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksinya adalah dipenjara di atas 10 tahun. Tersangka juga akan dikenai Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

SOURCE :http://megapolitan.kompas.com/read/2014/03/14/2003046/Jika.Iqbal.Tak.Dapat.Rp.40.000.dari.Ngamen


ANALISA

Dari beberapa artikel yang saya baca, dan tiga artikel yang saya cantumkan diatas, saya dapat mengatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM terhadap anak di bawah umur. Iqbal, seorang anak berumur 3.5 tahun, harus merasakan penyiksaan dan pengeksploitasi oleh orang asing yang tak dia kenal. sebagaimana kita tahu bahwa anak sekecil itu semestinya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang baik dari orangtua maupun dari keluarganya. yang sangat disayangkan adalah, peran orangtua dalam kasus ini harus dipertanyakan, bagaimana bisa terjadi kejadian memilukan yang menimpa anak di bawah umur. walaupun kesalahan terbesar tetap ditujukan kepada pelaku penganiayaan, namun tetap saja orangtua Iqbal juga mempunyai peran dalam kasus ini.

menurut saya, kejadian yang menimpa Iqbal tidak hanya berdampak pada fisiknya sekarang, namun akan berakibat pada mental dan psikis nya di masa yang akan datang, dimana akan timbulnya trauma yang mungkin saja akan mempengaruhi tumbuh kembangnya nanti baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar.

saya sendiri tidak mengerti alasan apa yang membuat Dadang (pelaku) tega melakukan ini terhadap anak sekecil Iqbal. jika masalah keuangan yang menjadi alasan mengapa dia sampai nekat melakukan ini, memangnya sebesar apa pengaruh Iqbal pada perubahan kondisi keuangan Dadang? mestinya seseorang berumur sedewasa Dadang mampu berpikir bahwa bagaimanapun Iqbal tidak akan merubah kondisi keuangannya.

ada beberapa sumber yang mengatakan bahwa Dadang melakukan ini lantaran kesal dengan ibu Iqbal, wanita yang sempat dipacarinya. itulah alasan mengapa dia nekat menculik lalu memanfaatkan Iqbal untuk menambah pemasukan hariannya. namun tetap saja alasan ini tidak bisa diterima akal sehat.

KESIMPULAN


dari ulasan yang saya sampaikan di atas, akar dari permasalahan ini adalah hubungan antara ibu Iqbal dengan Dadang yang tidak baik sehingga berdampak pada Iqbal sebagai korban. walaupun begitu, tidak sepantasnya Dadang melakukan perbuatan sekeji itu terhadap anak di bawah umur seperti Iqbal, tidak ada satu alasan pun yang membenarkan perbuatannya itu.

pelajaran yang dapat diambil dari kasus ini adalah, pentingnya peran orangtua dalam menjaga anak-anaknya, melindunginya dari tindakan-tindakan jahat, jangan sampai masalah yang mereka perbuat malah berdampak pada anak-anak yang tidak tahu apa-apa.

semoga pelaku benar-benar menyesali dan menyadari kesalahannya dan menjalani hukuman dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar