ARTIKEL 1
INILAH.COM, Banda Aceh - Pengamat Indonesia (Indonesianis) Sidney Jones menyatakan, Indonesia negara terbaik dalam upaya melakukan pemberantasanterorisme.
"Dari sisi hukum, upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia memberantas terorisme sangat bagus jika dibandingkan dengan sejumlah negara lainnya," katanya di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, kinerja aparat keamanan Indonesia dalam memberantas teroris patut diapreasiasi, meski saat pelumpuhan teroris ada yang tewas tertembak.
"Saya mengagumi kinerja aparat Densus 88," ujar pengamat masalah terorisme yang juga peneliti senior di International Crisis Group (ICG).
Terkait dengan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) saat dilakukan penembakan yang menewaskan teroris, Sidney Jones mengungkap bahwa itu harus dilihat dari kasus per kasus, sehingga bisa mendeteksi apakah adanya pelanggaran HAM atau tidak.
Selain itu, ia menilai, dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia salah satu daerah yang sedikit aman dari terorisme adalah Aceh, namun bukan berarti Aceh tidak ada teroris.
"Saya pernah pertama kali ke Aceh 1978, kehidupan orang Aceh dari saat itu hingga sekarang iman dan agamanya sangat kuat, mereka sangat toleran dengan siapa pun, sehingga potensi adanya teroris di Aceh tidak besar," kata Sidney Jones.
Ia menyarakankan, untuk menyadarkan pelaku terorisme itu perlu dilakukan pendekatan melalui kearifan lokal, karena semua daerah di Indonesia memilikinya.
Untuk itu, penerapan kearifan lokal merupakan salah satu solusi mengantisipasi terorisme, kata Sidney Jones. "Proses penerapannya tidak boleh dilakukan secara setengah tapi harus sempurna agar membuahkan hasil maksimal," katanya menambahkan. [ant/lal]
SOURCE : http://nasional.inilah.com/read/detail/1802208/indonesia-diakui-andal-berantas-teroris
ARTIKEL 2
"Polri akhir-akhir ini bekerja maksimal dengan melakukan deteksi dan antisipasi dini, sehingga sebelum orang-orang yang disebut sebagai teroris beraksi sudah berhasil ditangkap," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane.
Aktual.co — Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi terhadap Kepolisian Negara RI (Polri) yang akhir-akhir ini bekerja maksimal dengan melakukan deteksi dan antisipasi dini, sehingga sebelum orang-orang yang disebut sebagai teroris beraksi sudah berhasil ditangkap," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane
Melihat karakter kasus bom di Tambora, Beiji, dan Jebres, Solo tampaknya patut diwaspadai akan adanya serangan teror baru, ujarnya.
Keempat kasus bom di Tambora, Beiji dan Jebres memiliki kesamaan karakter. Dari fakta-fakat di tempat kejadian perkara (TKP) terlihat banyak kecerobohan, ucapnya.
Dalam jaringan teroris Indonesia pascareformasi ada "struktur acak" yang terdiri dari penyandang dana, pemimpin, pencari dana, perekrut, pelatih bom, pelatih lapangan, pembuat bom, pemantau lokasi, juru picu dan "pengantin". Namun mereka tidak pernah memiliki tim propaganda dan negosiator seperti teroris di luar negeri, ujarnya.
"Mata rantai struktur ini masih sulit diputus aparat keamanan, sehingga aksi-aksi sporadis kerap bermunculan. Dan yang harus diwaspadai saat ini adalah aksi sentimentil para teroris dalam mengenang kasus bom Bali yang indikasinya sudah bermunculan," tukas Neta.
SOURCE : http://www.aktual.co/politik/105015ipw-apresiasi-kinerja-polri-untuk-berantas-terorisme
ARTIKEL 3
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berhasil mencegah aksi teror dengan melakukan upaya penangkapan terhadap terduga teroris. Seraya mengingatkan agar Polri terus menjalankan tugasnya secara profesional.
"Presiden mengapresiasi prestasi Polri dalam mengantisipasi dan mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2014, seraya mengingatkan Polri agar terus menjalankan tugasnya secara profesional," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (4/1/2014).
Julian mengatakan, SBY terus mengikuti sepak terjang Polri dalam upaya mengamankan rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru 2014.
"Sebelum perayaan Natal, Presiden telah dilapori oleh Kapolri bahwa ada indikasi rencana gerakan yang sifatnya mengganggu bahkan mengancam keamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru," ujar Julian.
Ditambahkannya, "Presiden menginstruksikan agar Kapolri dan jajarannya mengambil langkah yang diperlukan demi ketenangan perayaan Natal dan keamanan warga menyambut dan merayakan Tahun Baru. Dan Polri telah melaksanakan instruksi Presiden dengan baik," tutur Julian.
Pada malam Tahun Baru, Tim Densus 88 Antiteror Polri menggerebek rumah yang menjadi sarang terduga teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Penggerebekan berakhir pada Rabu 1 Januari 2014 pagi. 6 Terduga teroris dinyatakan tewas. Kemudian pada Rabu malam, Densus 88 juga membekuk seorang terduga teroris di Bogor, Jawa Barat.
SOURCE : http://news.liputan6.com/read/791726/apresiasi-sby-untuk-polri-berantas-terorisme
ANALISIS
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat (survival of the nation and survival of the state).
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
- d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;
Mengingat :
- 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
- 2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
- KESIMPULAN
- Dilihat dari berbagai sumber mengenai kinerja aparat keamanan Indonesia menangani kasus terorisme yang sempat meresahkan warga Indonesia, aparat keamanan dan ketahanan nasional dianggap sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dan dapat diandalkan dalam melindungi warga Indonesia dari ancaman teroris.
- Bahkan kinerja mereka (baik densus 88 ataupun polri) sudah diakui oleh berbagai pihak, baik dari dalam negri maupun internasional.
- Seperti yang kita ketahui, di Indonesia kerap kali mendapat ancaman teroris yang mengharuskan aparat keamanan dan ketahanan meningkatkan kapabilitas dan kinerja mereka agar dapat diandalkan oleh masyarakat, dan hal tersebut sudah dapat dibuktikan dari hasil kerja mereka yang memuaskan dan beberapa kali mendapatkan apresiasi dari masyarakat bahkan mantan presiden RI yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar