Musics

Jumat, 20 November 2015

RUSUNAMI, RUSUNAWA DAN RUSUN

Rumah Susun menurut kamus besar Indonesia merupakan gabungan dari pengertian rumah dan pengertian susun. Rumah yaitu bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu seperangkat barang yang diatur secara bertingkat. Jadi pengertian Rumah Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat. Pengertian rumah susun sederhana sewa, yang selanjutnya disebut rusunawa berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
UU no 1 tahun 2011 Tentang Perumahan & Pemukiman
Pasal 151
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Pasal 152
Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 153
(1) Setiap orang yang menyelenggaraan lingkungan hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan lingkungan hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan perumahan atau Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin.
Dan ada lagi pasal 154,156-163 Tentang Perumahan & Pemukiman Tujuan pembangunan rusun
seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011:
1. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;  2. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh; 3.      mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif; 4.  memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR; 5.      memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun;  6. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan  7. memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
RUSUNAWA
Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi, saat ini sudah berjalan 90 persen. Artinya, tidak lama lagi pembangunan Rusunawa yang sangat diinginkan oleh warga masyarakat yang kurang mampu di Kota Sukabumi, segera dapat di huni dalam waktu dekat. Demikian dikatakan Kepala Distarumkim (Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman) Kota Sukabumi, Rudi Djuansyah, ia menargetkan akhir tahun 2014 ini, Rusunawa sudah dapat dioperasikan. “Pembangunan Rusunawa merupakan program pemerintah Kota sukabumi dalam rangka menyediakan rumah layak bagi masyarakat,” katanya. Menyinggung proses pembangunan Rusunawa tersebut, Rudi yang ditemui di ruang kerjanya Senin (13/10/2014) menyebutkan, untuk anggaran pembangunannya Pemerintah daerah (Pemda) Kota sukabumi mendapatkan subsidi dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum) yang tidak lain menggunakan anggaran APBN 2014. “Pembangunan Rusunawa tersebut murni berasal dari APBN Pemerintah Pusat melalui Kementrian PU, sementara Pemda Kota Sukabumi hanya berperan sebatas menyediakan lahannya saja,” ujar Rudi. Diluar pembangunan Rusunawa, ia menyebutkan Pemda Kota Sukabumi rencananya akan menganggarkan dana yang berasal dari APBD untuk kemudian dialokasikan terkait dengan pengadaan fasilitas yang dibutuhkan oleh Rusunawa. “Fasilitas penunjang lainnya, seperti pagar. Dan pengadaan yang lain sesuai dengan kebutuhan, Pemda akan mengalokasikan dana APBD pada tahun mendatang  setelah pembangunan Rusunawa tersebut selesai,” paparnya. Untuk diketahui, uji coba harga sewa Rusunawa tersebut sesuai dengan aturan Rusunawa, serta Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2014, dan Perwal (Peraturan Wali kota) Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Uji Coba Harga Sewa Rusunawa Kota Sukabumi. Satuan bangunan Rusunawa tersebut dibangun dengan type 24 atau ukuran 24 meter persegi, Yang terdiri dari kamar tidur, ruang tamu, dapur, kamar mandi dan tempat menjemur pakaian masing-masing satu unit. “Sedangkan untuk calon penghuni Rusunawa tersebut, diprioritaskan bagi warga masyarakat yang berpenghasilan rendah.” Pungkasnya. (Red/EKO)    Gubernur DKI Jakarta Jokowi melakukan ground breaking atau peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Rawa Bebek, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. PembangunanRusunawa ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal warga Jakarta.
Proses dimulainya pembangunan Rusunawa Rawa Bebek ditandai dengan menekanan tombol Sirine oleh Jokowi. Jokowi didampingi Wali Kota Jakarta Timur Krisdianto, Direktur PT Summarecon Adrianto P Hadi, dan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Jonathan Pasodung.
“Hari ini Rabu 10 September 2014 Ground Breaking Pembangunan Rusunawa Rawa Bebek Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, saya nyatakan dimulai,” kata Jokowi, sambil menekan tombol sirine, Rabu (10/9/2014).
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung, Jonathan Pasodung mengatakan, di kawasan Rawa Bebek akan dibangun 14 blok rumah susun berlantai 6 dan 2 tower berlantai 16. Pembangunan ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Menpera, dan Summarecon sebagai pengembang.
“DKI Jakarta bangun 2 tower 4 blok, 4 blok dibangun Summarecon, 4 blok dibangun Menpera. Targetnya 2016 awal sudah selesai, tapi kami ingin 2015 justru sudah selesai dibangun,” jelas Jonathan.
Sementara, Direktur PT Summarecon Agung TBK, Adrianto P Adi mengatakan, pembangunan Rusunawa ini sebagai tanggung jawab pihaknya atas pembangunan Grand Orchard Kepala Gading yang telah dibangun. Summarecon khusus membangun 4 blok di kawasan Rusunawa Rawa Bebek.
“Pembangunan rusun ini bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemprov DKI yang sangat membutuhkan rusun. Kami juga mendukung program Gubernur memodernkan Jakarta saat yang sama tidak melupakan warga di rumah kumuh dan memindahkan ke rusun. Kami mendukung dengan membangun 4 blok di sini,” ungkap Adrianto.
Rusunawa Rawa Bebek yang dibangun Summarecon ini akan terdiri dari 4 blok dengan 6 lantai di masing-masing blok. Berbeda dengan rusunawa lainnya, Rusunawa Rawa Bebek akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum penunjang.
Lantai 1 rusunawa akan berisi ruang pengurus RT, ruang pengelola, ruang pembayaran retribusi, ruang sebaguna, ruang duka, unit difabel, ruang keamanan, musala, gudang, hingga ruang komersial.
Sementara, setiap lantainya terdapat 20 unit rusun. Artinya, rusunawa ini menyediakan 400 unit Rusunawa untuk warga. Rusunawa yang dibangun di atas lahan 176.488 meter persegi itu juga akan dilengkapi lift. Diperkirakan, pembangunan Rusunawa akan selesai pada September 2015. (Yus)
RUSUNAMI
Untuk bisa menyediakan hunian bersubsidi untuk rakyat, ke depan Perumnas lebih mengarahkan pembangunannya pada rumah susun sederhana milik (rusunami). Hal tersebut sejalan dengan program Kementerian Perumahan Rakyat untuk menyediakan rumah murah. Tantangannya hanya satu; keterbatasan lahan yang makin mahal.
Direktur Utama Perumnas Himawan Arief mengatakan, Perumnas akan segera membangun sekitar 15 tower rusunami di beberapa kawasan. Beberapa lokasi dan perizinan yang sudah disiapkan untuk rencana itu antara lain di kawasan Antapani, Bandung, sekitar ada 3 tower, di Cengkareng, Jakarta, sebanyak 7 tower, dan di Karawang ada 3 hektar yang juga telah disiapkan menjadi lahan rusunami.
Untuk di Cengkareng, harga rusunami dibanderol sebesar Rp 200 sampai Rp 300 Juta. Konstruksinya akan dimulai tahun ini dan ditargetkan akan rampung dalam dua tahun. Untuk tujuan tersebut Perumnas menggelontorkan dana pembangunan tiap 1 tower sebesar Rp100 miliar.
“Ini akan menjadi bagian dari rencana Perumnas membangun 200 tower rusunami di DKI Jakarta. Tahun ini kami meargetkan bisa membangun 35 tower rusunami yang tersebar di wilayah provinsi DKI Jakarta,” ujar Himawan kepada wartawan di acara HUT ke-40 dan peluncuran logo baru Perumnas di Jakarta, Jumat (19/7/2014) malam.
Dia mengatakan, 100 tower itu akan dibangun di atas lahan Perumnas yang kini memiliki cadangan lahan (land bank) 2000 hektar. Terakhir, setelah bersinergi dengan BUMN lain, yaitu PTPN, total cadangan lahannya bertambah menjadi 3000 hektar.
“Memang berat, untuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) saja kami sudah tak bisa minta subsidi pemerintah, itu sudah mentok, padahal ini kan untuk MBR. Bayangkan, sewanya saja ada yang masih Rp 30 ribu per bulan. Tahun ini baru akan kami naikkan menjadi Rp 60 ribu per bulan. Itu saja sudah dikomplain,” katanya.
Adapun untuk porsi landed house atau rumah tapak bersubsidi, lanjut Himawan, Perumnas hanya akan lebih fokus pada kawasan tertinggal atau pedalaman (remote area). Pembangunan rumah murah tersebut lebih ditujukan untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Pihak yang menyediakan fasilitas rusunawa dan rusunami
(Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman), Pemda Kota, Pemprov DKI , Perumnas
CONTOH RUSUN
kawasan-rumah-susun-sederhana-sewa-rusunawa-marunda-jakarta-utara-_130129121213-691
rusunawa



Source : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar