Musics

Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juli 2015

Politik dan Strategi Negara

Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
4. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi

Bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Hubungan Luar Negeri
a. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Bidang Agama
1. Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi.

Bidang Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
2. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
3. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara profesional.

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
a. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
Pertahanan dan Keamanan
a. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memberikan dharma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
b. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara kewilayahan yang didukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
c. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
KESIMPULAN :
Di dalam perencanaan strategi Negara tentu banyak sekali hal yang harus ditinjau terlebih dahulu untuk kemudian di realisasikan. Itulah sebabnya diperlukan strategi negara agar semua target yang ada dapat tercapai dengan hasil yang baik. Dalam hal ini diperlukan orang-orang yang memiliki pengetahuan yang sangat baik terhadap negara untuk dapat menyimpulkan satu saja strategi negara, jika bila tidak maka hal itu dapat menjadi bumerang terhadap negara Indonesia sendiri. Namun disamping adanya strategi negara yang baik diperlukan juga peranan dan partisipasi masyarakat Indonesia untuk dapat mewujudkan cita-cita negara.


Minggu, 07 Juni 2015

KINERJA APARAT KEAMANAN DAN KETAHANAN NASIONAL DALAM PEMBERANTASAN TERORIS



ARTIKEL 1

INILAH.COM, Banda Aceh - Pengamat Indonesia (Indonesianis) Sidney Jones menyatakan, Indonesia negara terbaik dalam upaya melakukan pemberantasanterorisme.

"Dari sisi hukumupaya yang dilakukan pemerintah Indonesia memberantas terorisme sangat bagus jika dibandingkan dengan sejumlah negara lainnya," katanya di Banda Aceh, Selasa.

Menurut dia, kinerja aparat keamanan Indonesia dalam memberantas teroris patut diapreasiasi, meski saat pelumpuhan teroris ada yang tewas tertembak.

"Saya mengagumi kinerja aparat Densus 88," ujar pengamat masalah terorisme yang juga peneliti senior di International Crisis Group (ICG).

Terkait dengan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) saat dilakukan penembakan yang menewaskan teroris, Sidney Jones mengungkap bahwa itu harus dilihat dari kasus per kasus, sehingga bisa mendeteksi apakah adanya pelanggaran HAM atau tidak.

Selain itu, ia menilai, dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia salah satu daerah yang sedikit aman dari terorisme adalah Aceh, namun bukan berarti Aceh tidak ada teroris.

"Saya pernah pertama kali ke Aceh 1978, kehidupan orang Aceh dari saat itu hingga sekarang iman dan agamanya sangat kuat, mereka sangat toleran dengan siapa pun, sehingga potensi adanya teroris di Aceh tidak besar," kata Sidney Jones.

Ia menyarakankan, untuk menyadarkan pelaku terorisme itu perlu dilakukan pendekatan melalui kearifan lokal, karena semua daerah di Indonesia memilikinya.

Untuk itu, penerapan kearifan lokal merupakan salah satu solusi mengantisipasi terorisme, kata Sidney Jones. "Proses penerapannya tidak boleh dilakukan secara setengah tapi harus sempurna agar membuahkan hasil maksimal," katanya menambahkan. [ant/lal]


SOURCE : http://nasional.inilah.com/read/detail/1802208/indonesia-diakui-andal-berantas-teroris



ARTIKEL 2


"Polri akhir-akhir ini bekerja maksimal dengan melakukan deteksi dan antisipasi dini, sehingga sebelum orang-orang yang disebut sebagai teroris beraksi sudah berhasil ditangkap," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane.


Aktual.co — Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi terhadap Kepolisian Negara RI (Polri) yang akhir-akhir ini bekerja maksimal dengan melakukan deteksi dan antisipasi dini, sehingga sebelum orang-orang yang disebut sebagai teroris beraksi sudah berhasil ditangkap," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane

Melihat karakter kasus bom di Tambora, Beiji, dan Jebres, Solo tampaknya patut diwaspadai akan adanya serangan teror baru, ujarnya.

Keempat kasus bom di Tambora, Beiji dan Jebres memiliki kesamaan karakter. Dari fakta-fakat di tempat kejadian perkara (TKP) terlihat banyak kecerobohan, ucapnya.

Dalam jaringan teroris Indonesia pascareformasi ada "struktur acak" yang terdiri dari penyandang dana, pemimpin, pencari dana, perekrut, pelatih bom, pelatih lapangan, pembuat bom, pemantau lokasi, juru picu dan "pengantin". Namun mereka tidak pernah memiliki tim propaganda dan negosiator seperti teroris di luar negeri, ujarnya.

"Mata rantai struktur ini masih sulit diputus aparat keamanan, sehingga aksi-aksi sporadis kerap bermunculan. Dan yang harus diwaspadai saat ini adalah aksi sentimentil para teroris dalam mengenang kasus bom Bali yang indikasinya sudah bermunculan," tukas Neta.


SOURCE : http://www.aktual.co/politik/105015ipw-apresiasi-kinerja-polri-untuk-berantas-terorisme

ARTIKEL 3

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berhasil mencegah aksi teror dengan melakukan upaya penangkapan terhadap terduga teroris. Seraya mengingatkan agar Polri terus menjalankan tugasnya secara profesional.

"Presiden mengapresiasi prestasi Polri dalam mengantisipasi dan mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2014, seraya mengingatkan Polri agar terus menjalankan tugasnya secara profesional," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (4/1/2014).

Julian mengatakan, SBY terus mengikuti sepak terjang Polri dalam upaya mengamankan rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru 2014.

"Sebelum perayaan Natal, Presiden telah dilapori oleh Kapolri bahwa ada indikasi rencana gerakan yang sifatnya mengganggu bahkan mengancam keamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru," ujar Julian.

Ditambahkannya, "Presiden menginstruksikan agar Kapolri dan jajarannya mengambil langkah yang diperlukan demi ketenangan perayaan Natal dan keamanan warga menyambut dan merayakan Tahun Baru. Dan Polri telah melaksanakan instruksi Presiden dengan baik," tutur Julian.

Pada malam Tahun Baru, Tim Densus 88 Antiteror Polri menggerebek rumah yang menjadi sarang terduga teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Penggerebekan berakhir pada Rabu 1 Januari 2014 pagi. 6 Terduga teroris dinyatakan tewas. Kemudian pada Rabu malam, Densus 88 juga membekuk seorang terduga teroris di Bogor, Jawa Barat.


SOURCE : http://news.liputan6.com/read/791726/apresiasi-sby-untuk-polri-berantas-terorisme

ANALISIS

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan  negara,  keutuhan  wilayah  NKRI,  dan  keselamatan  segenap  bangsa  dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan  negara  pada  hakikatnya  merupakan  segala  upaya  pertahanan  yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban  seluruh  warga  negara  serta  keyakinan  akan kekuatan  sendiri  untuk mempertahankan  kelangsungan  hidup  bangsa  dan  Negara  Indonesia  yang  merdeka  dan  berdaulat  (survival  of  the  nation  and  survival  of  the  state).

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia

KESIMPULAN

Dilihat dari berbagai sumber mengenai kinerja aparat keamanan Indonesia menangani kasus terorisme yang sempat meresahkan warga Indonesia, aparat keamanan dan ketahanan nasional dianggap sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dan dapat diandalkan dalam melindungi warga Indonesia dari ancaman teroris.
Bahkan kinerja mereka (baik densus 88 ataupun polri) sudah diakui oleh berbagai pihak, baik dari dalam negri maupun internasional. 
Seperti yang kita ketahui, di Indonesia kerap kali mendapat ancaman teroris yang mengharuskan aparat keamanan dan ketahanan meningkatkan kapabilitas dan kinerja mereka agar dapat diandalkan oleh masyarakat, dan hal tersebut sudah dapat dibuktikan dari hasil kerja mereka yang memuaskan dan beberapa kali mendapatkan apresiasi dari masyarakat bahkan mantan presiden RI yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono.





Sabtu, 02 Mei 2015

Hubungan Bilateral Indonesia-Singapura

Hubungan diplomatik Indonesia dan Singapura dilakukan secara resmi pada bulan September 1967, yang dilanjutkan dengan pembukaan kedutaan besar masing-masing negara. Secara politik, pada dasarnya hubungan Indonesia dan Singapura mengalami fluktuasi didasarkan isu permasalahan menyangkut kepentingan nasional masing-masing negara, namun demikian kedua negara memiliki fondasi dasar yang kuat untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan kedua negara yang lebih konstruktif, pragmatis dan strategis.


Indonesia dan Singapura masing-masing memiliki peran yang sangat penting di kawasan Asia Tenggara khususnya dalam efektivitas ASEAN,meskipun kedua negara ini memiliki luas territorial, jumlah populasi, serta pertumbuhan ekonomi yang sangat berbeda. Hubungan bilateral Indonesia dan Singapura telah menunjukkan peningkatan di berbagai bidang kerjasama terutama hubungan kerjasama politik, hubungan kerjasama ekonomi dan hubungan kerjasama sosial budaya. Selain itu kunjungan antara sesama pejabat pemerintah maupun swasta di kedua negara telah memberikan kontribusi yang besar bagi pengembangan hubungan kerjasama dan peningkatan investasi di kedua negara.

Sebagai salah satu negara tetangga terdekat secara geografis, Indonesia dan Singapura perlu membina dan memperkuat hubungan bilateral yang seimbang dan saling menguntungkan berdasarkan prinsip-prinsip kesamaan kedaulatan, non-intervensi, penghormatan terhadap kemerdekaan politik serta integritas wilayah masing-masing. Dalam kaitan ini, hubungan Indonesia dan Singapura yang erat tersebut jelas diperlukan guna menciptakan lingkungan eksternal yang menunjang bagi kepentingan keamanan dan pembangunan nasional RI.

KERJASAMA INDONESIA DENGAN SINGAPURA

1. Perdagangan dan Ekonomi
Terletak di jalur perdagangan bahari tersibuk di Selat Malaka, menjabat sebagai salah satu pusat utama perdagangan dunia, perdagangan dengan dan melalui Singapura menjadi penting bagi Indonesia untuk menyediakan jalur perdagangan ke seluruh dunia. Begitu juga sebaliknya, pengusaha Indonesia juga penting bagi Singapura. Perdagangan adalah motivasi umum utama kedua negara hubungan luar negeri, masing-masing mitra adalah mitra dagang utama satu sama lain.
Volume perdagangan Indonesia-Singapura mencapai $36 miliar AS ($29,32 miliar AS). Singapura merupakan investor luar negeri teratas bagi Indonesia, dengan total kumulatif dari US $ 1,14 miliar pada 142 proyek. Perdagangan antara kedua negara juga mencapai sekitar $68 miliar AS pada tahun 2010. Pada saat yang sama, ekspor non-migas Indonesia ke Singapura adalah yang tertinggi di kawasan.

2. Pariwisata
Singapura adalah sumber wisatawan asing terbesar bagi Indonesia, dengan sejumlah 1.373.126 wisatawan Singapura mengunjungi Indonesia pada tahun2010. Sebaliknya, Indonesia juga menjadi sumber wisatawan terbesar bagi Singapura, menjapai jumlah 2.592.222 wisatawan Indonesia yang mengunjungi Singapura pada 2011.
Selain tujuan bisnis, wisatawan Indonesia tertarik ke Singapura sebagian besar untuk wisata belanja, wisata kota, dan pulau resor dengan taman tema, kebun binatang, museum dan kebun. Sementara Singapura tertarik ke Indonesia sebagian besar untuk alam dan budaya, Bali dan pulau tetangga Batam sangat populer di kalangan wisatawan Singapura.

3. Keamanan dan Antiterorisme
Pada tanggal 3 Oktober 2005 Perdana Menteri Lee Hsien Loong bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali, hanya dua hari setelah Bom Bali. Mereka sepakat untuk memperkuat kerjasama melawan terorisme dan juga kerjasama yang dibahas dalam bidang ekonomi, perdagangan dan investasi.

4. Masalah Wilayah dan Lingkungan Hidup
Hubungan Singapura dengan Indonesia umumnya baik, meskipun isu yang beredar saat ini termasuk larangan ekspor pasir, dan granit yang sangat dibutuhkan oleh sektor konstruksi Singapura.
Masalah kelangkaan lahan dan ruang di Singapura telah mendorong mereka memperluas pulau mereka melalui upaya reklamasi lahan. Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk reklamasi seperti pasir dan granit, sebagian besar diimpor dari Indonesia. Tambang pasir dari wilayah Indonesia telah menimbulan keprihatinan atas isu-isu lingkungan.
Pada bulan Agustus 2005, Singapura dan Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding untuk memperluas hak penerbangan antara kedua negara.
Pada Juni 2013, Singapura menderita akibat kabut yang berasal dari praktek tebang-dan-bakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di negara tetangga, Indonesia, provinsi Riau, Sumatera. Pada Juni 2013 kabut mencapai rekor terburuk, mencapai tingkat kabut polutan tertinggi sejak 1997. Kabut telah mendorong peringatan kesehatan dari pemerintah Singapura, warga Singapura yang marah juga menyebabkan beberapa ketegangan diplomatik, pemerintah Singapura memprotes keterlambatan di Indonesia dalam menangani masalah ini dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mencari langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya dan mengurangi polusi kabut asap lintas batas

KESIMPULAN
Hubungan bilateral Indonesia dan Singapura yang erat dan produktif mutlak diperlukan dan harus terus diupayakan guna menunjang upaya pembangunan nasional, khususnya dalam kerangka pemulihan ekonomi Indonesia. Dalam kaitan ini, terdapat komplementaritas kepentingan diantara kedua negara. Di satu pihak, Singapura memiliki kapital dan keahlian yang diperlukan untuk pembangunan Indonesia, namun sebagai negara kecil, Singapura tidak mempunyai luas wilayah (space), sumber daya alam (natural resources) dan sumber daya manusia (manpower) yang mencukupi untuk dapat ditawarkan oleh Indonesia, yakni dalam konteks hubungan yang setara, adil, dan menguntungkan

source :

http://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_Indonesia_dengan_Singapura
http://fiktorpobatu.blogspot.com/2014/11/hubungan-kerjasama-indonesia-singapura.html

Sabtu, 07 Maret 2015

Pelanggaran HAM terhadap Iqbal, Bocah Berumur 3,5th




ARTIKEL 1

Jakarta (Lampost.co): Kasus Iqbal (3,5th) yang menjadi korban penyiksaan anak dibawah umur, mulai terungkap. Setelah dirawat sejak hari Kamis (13/3/2014) di RSUD Koja, Jakarta Utara, Iqbal belum ada ada didatangi pihak keluarga.
Iqbal yang dirujuk kerumah sakit dari Puskesmas Pademangan tiga hari lalu, mendapatkan perawatan intensif dari pihak RS. Hari ini, Jumat (15/3/2014), pihak yang mengaku keluarga Iqbal, baru datang membesuk.
Pihak keluarga yang tediri dari Kakek, Paman dan Bibinya itu datang beberapa saat sebelum pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) datang. Ketiganya menitikkan air mata melihat bocah naas ini.
"Jadi saya pertama tahu itu dari TV. Kasihan saya lihat kondisi Iqbal sekarang. Biar nanti Iqbal saya yang rawat," ucap Ifan (30), orang yang mengaku sebagai kakak dari ibu Iqbal.
Ifan yang tinggal di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Mengaku sangat sedih melihat kondisi keponakannya. Mata pria ini juga nampak berkaca-kaca ketika dimintai keterangan. "Iqbal sudah lama juga hilang. Sekarang pun ibunya juga enggak tahu dimana," ucap Ifan.
Ifan dengan nada meninggi mengatakan pelaku yang sudah berbuat bejat kepada keponakannya ini harus dihukum seberat-beratnya. "Saya mau pelakunya dihukum seberat-beratnya. Hukum mati saja. Saya kasihan sama keponakan saya," tegas Ifan.
Iqbal adalah korban penculikan, eksploitasi dan penganiayaan. Tubuh Iqbal dipenuhi oleh memar, bekas luka bakar, tusukan paku panas dan luka-luka penganiayaan lainnya. Bahu kanan Iqbal patah dan nampak digips. Selain itu, pihak RS menyebutkan, kemaluan Ifan perlu dijahit karena luka parah.
Saat ini kasus Iqbal ditangani oleh Polisi Resort Jakarta Utara yang juga berkoordinasi dengan KPAI. Pihak KPAI menyebutkan, Polres Jakarta Utara yang mengkoordinasikan pengobatan Iqbal. Untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik, KPAI berencana memindahkan Iqbal ke RS Swasta yang bersedia menangani Iqbal lebih intensif.

SOURCE :http://lampost.co/berita/kasus-penyiksaan-anak-dibawah-umur-mulai-terungkap

ARTIKEL 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Dadang Supriyatna (29) dalam kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 3,5 tahun, Iqbal Saputra.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (9/9/2014), mejelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Dadang. Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Diris Sinambela, menyatakan Dadang terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Iqbal.

Dadang juga dinyatakan terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 tahun," kata Diris, di ruang persidangan Tirta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa sore.

Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun terhadap Dadang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis menilai, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Selain itu, Dadang dan kuasa hukumnya juga tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa, perkara kasus tersebut korbannya adalah anak. Dadang melakukan perbuatan yang tergolong sadis dan tidak punya belas kasihan. Salah satunya yakni memotong ujung kemaluan korban.

Selain menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 60 juta terhadap Dadang. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat menggantikan dengan kurungan enam bulan.

Hakim juga memerintahkan Dadang untuk tetap ditahan. Dadang diminta untuk membayar biaya persidangan Rp 5.000.

Dadang adalah pelaku penculikan terhadap Iqbal. Ia menculik Iqbal dari ibunya, Iis Novianti, wanita yang sempat dipacarinya selama tiga pekan. Penculikan tersebut dilakukan karena Dadang cemburu terhadap Iis, yang disebut memiliki kekasih lain. Selama bersama, pelaku melakukan penganiayaan terhadap Iqbal.

SOURCE http://megapolitan.kompas.com/read/2014/09/09/16480481/Dadang.Penganiaya.Bocah.Iqbal.Divonis.13.Tahun.Penjara

ARTIKEL 3

JAKARTA, KOMPAS.com — Iqbal, bocah 3,5 tahun yang dirawat di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara, ternyata bukan hanya disiksa oleh ayah angkatnya, DD (sebelumnya disebut ayah kandung dan ibu tiri). Dia juga dipaksa mengamen dan harus mendapatkan minimal Rp 40.000 per hari.

"Anaknya dipaksa mengamen dan mendapatkan uang Rp 40.000. Jika tidak, akan dipukuli dan disiksa oleh ayahnya," ujar Kepala Satreskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady di Polres Jakarta Utara, Jumat (14/3/2014).

Menurut Daddy, bocah malang tersebut awalnya ditemukan DD di Stasiun Karawang. Selama satu tahun, bocah tersebut dititipkan DD kepada ayahnya (ayah DD).

Namun, satu bulan terakhir, DD mengambil Iqbal dari ayahnya, kemudian menyuruhnya mengamen. DD kerap menyiksa Iqbal jika tidak mengamen dan mendapatkan uang.

Selain DD, Iqbal juga disiksa oleh ibu angkatnya, yakni istri DD. Istri DD kini kabur dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Iqbal mengalami patah tulang di tangan kanan, luka di mulut, luka gores hampir di seluruh tubuh, dan luka bekas pukulan benda tumpul di kelaminnya. Menurut Daddy, DD mengaku mudah emosi jika Iqbal tidak mendapatkan uang sejumlah Rp 40.000. DD kemudian menyiksanya.

DD dan istrinya diancam dengan Pasal 80 Nomor 23 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksinya adalah dipenjara di atas 10 tahun. Tersangka juga akan dikenai Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

SOURCE :http://megapolitan.kompas.com/read/2014/03/14/2003046/Jika.Iqbal.Tak.Dapat.Rp.40.000.dari.Ngamen


ANALISA

Dari beberapa artikel yang saya baca, dan tiga artikel yang saya cantumkan diatas, saya dapat mengatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM terhadap anak di bawah umur. Iqbal, seorang anak berumur 3.5 tahun, harus merasakan penyiksaan dan pengeksploitasi oleh orang asing yang tak dia kenal. sebagaimana kita tahu bahwa anak sekecil itu semestinya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang baik dari orangtua maupun dari keluarganya. yang sangat disayangkan adalah, peran orangtua dalam kasus ini harus dipertanyakan, bagaimana bisa terjadi kejadian memilukan yang menimpa anak di bawah umur. walaupun kesalahan terbesar tetap ditujukan kepada pelaku penganiayaan, namun tetap saja orangtua Iqbal juga mempunyai peran dalam kasus ini.

menurut saya, kejadian yang menimpa Iqbal tidak hanya berdampak pada fisiknya sekarang, namun akan berakibat pada mental dan psikis nya di masa yang akan datang, dimana akan timbulnya trauma yang mungkin saja akan mempengaruhi tumbuh kembangnya nanti baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar.

saya sendiri tidak mengerti alasan apa yang membuat Dadang (pelaku) tega melakukan ini terhadap anak sekecil Iqbal. jika masalah keuangan yang menjadi alasan mengapa dia sampai nekat melakukan ini, memangnya sebesar apa pengaruh Iqbal pada perubahan kondisi keuangan Dadang? mestinya seseorang berumur sedewasa Dadang mampu berpikir bahwa bagaimanapun Iqbal tidak akan merubah kondisi keuangannya.

ada beberapa sumber yang mengatakan bahwa Dadang melakukan ini lantaran kesal dengan ibu Iqbal, wanita yang sempat dipacarinya. itulah alasan mengapa dia nekat menculik lalu memanfaatkan Iqbal untuk menambah pemasukan hariannya. namun tetap saja alasan ini tidak bisa diterima akal sehat.

KESIMPULAN


dari ulasan yang saya sampaikan di atas, akar dari permasalahan ini adalah hubungan antara ibu Iqbal dengan Dadang yang tidak baik sehingga berdampak pada Iqbal sebagai korban. walaupun begitu, tidak sepantasnya Dadang melakukan perbuatan sekeji itu terhadap anak di bawah umur seperti Iqbal, tidak ada satu alasan pun yang membenarkan perbuatannya itu.

pelajaran yang dapat diambil dari kasus ini adalah, pentingnya peran orangtua dalam menjaga anak-anaknya, melindunginya dari tindakan-tindakan jahat, jangan sampai masalah yang mereka perbuat malah berdampak pada anak-anak yang tidak tahu apa-apa.

semoga pelaku benar-benar menyesali dan menyadari kesalahannya dan menjalani hukuman dengan baik.