Musics

Kamis, 26 Mei 2016

KONSEP VIDEO AMATAN KELOMPOK 2 KLA

PEMBUKA

Pada bagian pembukaan video ini akan dibuka dengan tampilan video sebuah view yang diambil dari sisi samping jendela dari dalam pesawat yang kami gunakan untuk sampai ke Korea Selatan. Video tersebut akan merekam proses landing pesawat pada saat mendarat di Bandara International Kota Incheon.

Dilanjutkan dengan menampilkan sebuah animasi dari mobil bus yang akan berjalan bergerak diatas sebuah peta Kota Incheon yang berjalan dari bandara hingga sampai pada daerah Songdo Central Park dimana bangunan Incheon Tribowl berada.


Lalu dilanjutkan dengan menampilkan profil bangunan terlebih dahulu mengenai lokasi/wilayah tempat bangunan ini berdiri, sejarahnya, arsiteknya, fungsi bangunannya dan lain sebagainya.

ISI UTAMA


Pada bagian isi utama pada video ini akan diawali dengan menampilkan video yang menampilkan suasana lingkungan di sekitar SITE Tribowl. Ada beberapa fokus utama yang harus ditampilkan dalam video ini antara lain : lokasi/posisi site dalam konteks kota, karakter kawasan, pencapaian ke bangunan, skyline kawasan, view to/from site, ruang terbuka publik, dan Sculpture.







Kemudian dilanjutkan dengan menampilkan video aktfitas di sekitar dan di dalam SITE, beberapa fokus utama yang harus ditampilkan dalam pengambilan gambar aktivitas ini antara lain : Sirkulasi kendaraan, sirkulasi pejalan kaki, aktivitas di dalam/di luar bangunan, dan aktivitas penunjang.






Terakhir dilanjutkan dengan menampilkan video dari aspek desain bangunan Incheon Tribowl itu sendiri, beberapa fokus utama yang harus diambil antara lain : Konsep desain bangunan, fasade (eksterior) bangunan, interior bangunan, sistem struktur dan utilitas, bahan bangunan, style/langgam, dan keunikan bangunan.






Tidak lupa dengan menambahkan hasil wawancara dengan warga lokal berupa pertanyaan akan apa saja aktifitas yang tercipta dengan hadirnya bangunan tersebut di tengah-tengah kota Incheon. Dengan bantuan teks subtitle yang akan menampilkan arti dari setiap perkataan warga lokal tersebut agar dapat dimengerti oleh para penonton yang akan melihat video ini.








PENUTUP
Pada bagian penutup akan menampilkan sebuah tampilan video berupa flashback yang akan menceritakan keseluruhan isi video secara mundur dengan tujuan untuk mereview kembali apa saja yang telah dilihat oleh penonton agar pesan yang ingin disampaikan akan lebih tersampaikan karena secara tidak langsung dengan cara ini penonton telah menonton video ini sebanyak 2 kali.

Setelah keseluruhan isi video telah disusun semenarik mungkin dengan menggunakan tambahan beberapa efek yang tersedia di Video Editor, serta penyusunan musik yang semenarik mungkin selaras dengan alur video tersebut. Video ini akan ditutup dengan menampilkan cuplikan "Behind The Scened" sebagai media penyegaran kembali bagi mata penonton yang telah digunakan menatap serius selama 15 menit video ini diputar.

THE INCHEON TRIBOWL, SOUTH KOREA

  • Architects : iArc Architect
  • Location : Songdo, Incheon, South Korea
  • Area : 2.869 sqm (Building),
  • 12.300 sqm (Site)
  • Project Year : 2010
  • Photo : Dokumen Pribadi

Incheon Tri-Bowl merupakan suatu bangunan yang difungsikan sebagai hall atau gedung pertunjukan dan pameran. Bangunan ini dikelilingi oleh kolam-kolam buatan, dan terdapat akses pengunjung menuju ke dalam bangunan. Pada malam hari, bangunan ini dihiasi oleh lampu-lampu LED yang menyempurnakan keindahannya.

Eksterior Incheon Tri-Bowl berbentuk menyerupai mangkuk ataucone yang berjumlah 3 buah. Hal tersebut mencerminkan Kota Incheon dengan 3 keunggulan, yaitu Langit (bandara), Laut (pelabuhan), Tanah (area luas jaringan transportasi).
    Bangunan Incheon Tri-Bowl terbuat dari beton ekspos yang terdapat di bagian bawah shell (cangkang). Sedangkan pada bagian atas terdapat panel aluminium yang menarik dan membuat bangunan ini tampak sangat mengesankan. Warna bangunan ini dibuat alami sesuai dengan material pembentuknya, yaitu berwarna kelabu.
FOTO-FOTO EKSISTING

foto ketika rombongan baru sampai di Tribowl, Incheon

suasana jalan di depan Tribowl, intensitas kendaraan yang cukup rendah, namun jalan dibuat sangat lebar

walaupun jalanan sepi, kendaraan akan tertib berhenti ketika lampu lalu lintas sedang merah
Tribowl dilihat dari arah depan site, terlihat seperti 3 mangkuk dengan wujud fasad yang clean

suasana pedestrian di depan Tribowl, cukup lebar dan amat bersih

Area plaza di sisi samping Tribowl, sangat luas dan bersih



wujud kolam yang terletak di seluruh permukaan bagian bawah Tribowl, yang membuat seakan-akan bangunan itu mengapung
Tribowl jika dilihat dari sisi belakang, di kelilingi oleh bangunan perkantoran

Area yang terletak di belakang Tribowl, area apartement


sclupture yang terletak di area plaza
secara garis besar, bangunan Tribowl ini terletak di Songdo, yang notabene nya adalah area baru di Korea Selatan, yang dibangun sebagai area industri. 

Dari segi penampilan, Tribowl terlihat begitu memesona dengan bentuknya yang curvy. Fasad nya juga terlihat clean dengan warna putih. Ditambah lagi dengan kesan mengambang pada bangunan, karena terdapat kolam di seluruh bagian bawah bangunan, dan akses masuk pada bangunan menggunakan jembatan yang membelah kolam tersebut, jadi meninggalkan kesan tersendiri saat akan memasuki bangunan tersebut.

suasana di atas jembatan, di bawah bangunan Tribowl

untuk aktifitas sendiri, pada saat pengamatan tidak banyak terjadi aktifitas dari warga sekitar, mungkin dikarenakan cuaca yang sedang tidak bersahabat (saat itu angin berhembus sangat kencang dan suhu udara yang cukup rendah). Namun sesekali terlihat beberapa orang sedang jogging di taman yang ada di bagian belakang Tribowl.





Minggu, 10 April 2016

Incheon Tri Bowl Sirculation







  • Architects

  • Location

    : Incheon, South Korea
  • Area

    : 2.869 sqm (Building), 12.300 sqm (Site)
  • Project Year

    : 2010

  • The Incheon Tri-bowl dimulai dengan ide yang berlawanan dengan arsitektur. Bangunan ini terdiri dari lantai dasar yang melengkung dengan atap datar bukannya lantai datar dengan atap melengkung seperti arsitektur pada umumnya. Bangunan ini pada dasarnya digunakan untuk pameran dan dirancang untuk memiliki langit-langit yang luas untuk menggelar sebuah pameran. Terdapat lampu LED yang terpasang pada dinding eksterior bangunan tribowl, sehingga menampilkan sebuah fasad yang cantik ketika malam hari.
  • Incheon Tribowl dibangun pada tahun 2009 bertepatan dengan 'Global Fair & Festival Incheon, Korea'. Bangunan ini terdiri dari 3 lantai.
  • Sirkulasi yang ada di luar bangunan terdapat di keempat sisi bangunan, namun jalan utama berada di sebelah Barat site. Tribowl juga mudah di akses karena ada 4 jalur kendaraan maupun manusia di sekitar site. Jenis kendaraan yang biasa melewati bangunan ini adalah mobil, motor, dan sepeda. Juga terdapat jalur pedestrian di setiap sisi jalan, karena bangunan di kelilingi oleh bangunan-bangunan apartemen dan banyak penghuni apartemen yang sering berjalan kaki di daerah tersebut.

  • Cara untuk masuk ke dalam bangunan Tribowl adalah kita harus berjalan melalui jembatan yang ada di bawah bangunan tersebut. Jembatan itu sendiri berada di atas sebuah kolam dengan bhesar lebarnya 90meter, panjang 50.5 meter, dan kedalaman kolam 30cm. Jembatan ini akan mengarahkan pengunjung kepada pintu masuk yang terdapat di setiap bagian bangunan (Tribowl dibagi menjadi 3 bangunan).
  • Denah lantai 1


  • Jembatan yang mengarah ke pintu masuk



  • Pintu masuk di salah satu bagian bangunan


  • Sedangkan untuk sirkulasi interior bangunan dapat di akses 
  • menggunakan tangga menuju lantai dua dan tiga. 
  • Pada lantai 3 terdapat beberapa bridge atau jembatan yang 
  • menghubungan ruangan satu dengan yang lain. Jembatan ini 
  • merupakan daya tarik utama untuk sirkulasi interior pada 
  • bangunan tersebut. Dengan melalui jembatan itu maka pengunjung
  •  akan melihat Gallery space yang berada di lantai 2.
  • Hall

    Bridge on 3rd floor

    connecting bridge
    Denah lantai 3 yang memperlihatkan jembatan-jembatan penghubung

  • source :
  • http://english.visitkorea.or.kr/enu/AKR/FU_EN_15.jsp?cid=1008996
  • http://www.archdaily.com/190720/incheon-tri-bowl-iarc-architects
  • Sabtu, 19 Desember 2015

    Hukum Pranata dan Pembangunan (Tugas)

    1. Pranata pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, jelaskan masing-masing!
    Sebagai sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
    Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.
    2. Apa hubungan antara owner, konsultan, dan kontraktor, jelaskan!
    3
    KONTRAKTUAL merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatn-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.
    KOORDINASI merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.
    3. Berikan contoh bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan beserta tugas dan kewajiban masing-masing!
    SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
    Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
    Nama : Mujiono
    Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
    Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
    No KTP : 0123456789
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
    Nama : Sulamun
    Jabatan : Direktur CV
    Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
    No KTP : 9876543210
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
    Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
    Nomor : 3128
    Tanggal : 20 Juni 2012
    Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
    Pasal 1
    TUGAS PEKERJAAN
    (1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
    (2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
    Pasal 2
    DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
    Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
    a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
    b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
    Pasal 3
    JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
    (1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
    (2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
    (3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
    Pasal 4
    SUB KONTRAKTOR
    (1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
    (2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
    (3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
    Pasal 5
    JAMINAN PELAKSANAAN
    (1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
    (2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
    (3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
    – Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
    – Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
    Pasal 6
    HARGA BORONGAN
    (1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
    (2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Pasal 7
    CARA PEMBAYARAN
    a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
    20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
    b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
    Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
    Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
    Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
    c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
    Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
    Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
    Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
    d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
    Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
    Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
    Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
    e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
    1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
    2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
    Pasal 8
    PENYERAHAN PEKERJAAN
    (1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
    (2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
    Pasal 9
    DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
    Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.
    PASAL 10
    KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
    a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
    b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
    – Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
    – Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
    c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
    d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
    Pasal 11
    PEKERJAAN TAMBAH KURANG
    (1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
    (2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
    Pasal 12
    PEMBATALAN PERJANJIAN
    1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
    2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
    – Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
    – Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
    – Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
    – Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
    3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
    Pasal 13
    BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
    Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    Pasal 14
    PENYELESAIAN PERSELISIHAN
    (1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
    (2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
    Pasal 15
    HAK DAN KEWAJIBAN
    (1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
    (2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
    (3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
    Pasal 16
    KESELAMATAN KERJA
    (1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
    (2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
    (3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pasal 17
    LAIN – LAIN
    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
    PASAL 18
    KETENTUAN PENUTUP
    (1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
    (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
    4. Sebutkan empat unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan!
    Manusia
    Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
    SDA
    Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
    Modal
    Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
    Teknologi
    Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan
    5. Undang-undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan? Berikan 3 saja dan jelaskan!
    HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
    1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
    2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
    3. Perumahan ( 13 pasal )
    4. Pemukiman ( 11 pasal )
    5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
    6. Pembinaan (6 pasal )
    7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
    8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
    9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
    10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
    Pada Bab 1 berisi antara lain :
    1. Fungsi dari rumah
    2. Fungsi dari Perumahan
    3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
    4. Satuan lingkungan pemukiman
    5. Prasarana lingkungan
    6. Sarana lingkungan
    7. Utilitas umum
    8. Kawasan siap bangun
    9. Lingkungan siap bangun
    10. Kaveling tanah matang
    11. Konsolidasi tanah permukiman
    Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
    Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
    • Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
    • Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
    • Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
    • menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
    Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
    • hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
    • kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
    • pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
    • pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
    • kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
    • pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
    • Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
    • Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
    • Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
    • dll
    6. Kota mana sja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah, dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota?
    Kota Bandung
    Saat ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
    Ruang tebuka hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih fungsi menjadi kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik. Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.
    Kota Surabaya
    RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68 hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis kota.
    Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula taman-taman lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.
    Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat. Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai “kota untuk warganya”. Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.
    Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.


    Sumber :